Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 dan PP No. 46 Tahun 2013 (Studi Kasus pada PT. Vpower Operation Services)

  • Puspa Rini Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kosgoro 1957
  • Kampono Imam Yulianto Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kosgoro 1957
Keywords: PPh Badan Terutang, Undang-undang No. 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013, PPh Badan Terutang, Undang-undang No. 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013

Abstract

Dalam Peraturan Pemerintah no.46 tahun 2013 merupakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan cara yang mudah bagi wajib pajak pada orang pribadi dan juga wajib pajak pada badan yang mempunyai penghasilan bruto tertentu. PP/Peraturan Pemerintah no.46 Tahun 2013 tersebut, ditetapkan pada 1 Juli 2013. Pada pasal 3ayat satu (1) dalam PP/Peraturan Pemerintah no.46 Tahun 2013 memberikan penjelasan bahwa besarnya tarif pada pajak penghasilan dalam pasal 2 yaitu 1% (satu persen). Pengenaan Pajak untuk penghasilan berdasarkan pada peredaran bruto dilihat dalam kurun waktu satu periode akuntansi, satu  tahun dari awal tahun sampai dengan akhir tahun pajak.  Metode penelitian ini merupakan penelitian deskriptif komparatif dengan teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, yaitu dari perusahaan badan usaha yang mempunyai peredaran bruto lebih dari 4,8 M dalam 1 tahun yang terdaftar sebagai klien dikantor konsultan pajak. Populasi sampel penelitian ini adalah laporan pajak PT. VPower Operation Services.  Penelitian ini bertujuan untuk meneliti perbandingan antara dua variabel. Berdasarkan hasil analisis perbandingan beban pajak terutang peraturan pajak 46 tahun 2013 dengan pasal 31 E UU 36 Tahun Pajak 2018. Hasil penelitian yang didapat bahwa besarnya pajak yang terapkan perusahaan menggunakan pasal 31 E UU 36 tahun 2008 dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan karena memiliki beban pajak lebih kecil dibandingkan dengan menggunakan PP 46 Tahun 2013.

References

Eko.2016. Pengaruh Reinventing Policy dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Widyatama
Direktorat Jendral Pajak. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta 2013.
Dwikora Harjo, 2012, Perpajakan Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Resmi, Siti. Perpajakan; Teori dan Kasus Edisi Delapan. Jakarta: Salemba Empat, 2014.
Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori dan Kasus (Edisi ke 10 Buku 1). Jakarta:Salemba Empat.
Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. 2011. Panduan Lengkap Tata CaraPerpajakan di Indonesia. Jakarta: Visimedia Pustaka.
Soemitro, Rochmat. 2016. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung : RefikaAditama.
https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-pajak-pengertianperedaran-bruto-pada-pasal-31e-undangundang-pph-2019-11-05-5fe5a2c6/
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Perpajakan Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Pengusaha Dengan Peredaran Bruto Tertentu
Published
2020-12-28
How to Cite
Rini, P., & Yulianto, K. (2020). Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 dan PP No. 46 Tahun 2013 (Studi Kasus pada PT. Vpower Operation Services). Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JABISI), 1(2), 64-70. https://doi.org/10.55122/jabisi.v1i2.186