TATA KELOLA DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
(STUDI KASUS PADA PEDAGANG PASAR BLORA, JAWA TENGAH)
Abstract
Proses manajerial koperasi harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola (Good Corporate Governance) yang baik. Penerapan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan koperasi dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholder-nya yaitu anggota koperasi tersebut. Penelitian ini dilakukan melalui Forum Grup Discussion (FGD), dimana memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada masyarakat mengenai tata kelola koperasi dan keanggotaan didalamnya. Kegiatan ini dilakukan pada bulan September 2020 dan berlokasi di Saung Mekar Sari Blora yang beralamat di Sawah, Karangjati, Blora, Kota Blora, Jawa Tengah (58219). Sasaran dari FGD ini adalah Pedagang Pasar Blora yang merupakan anggota dari salah satu koperasi di Indonesia. Pelaksanaan dari kegiatan ini dilakukan diskusi melalui penyampaian materi, sharing dan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi antara anggota koperasi yang Sebagian besar sebagai pedagang Pasar Blora, Pengurus Koperasi, Dinas Koperasi, dan peneliti sebagai akademisi. Hal-hal yang disampaikan dalam FGD ini mulai dari tata Kelola koperasi, pemahaman koperasi, alur keanggotaan baru baik syarat-syarat menjadi anggota maupun hak dan kewajiban anggota, serta administrasi keanggotaan. Kebermanfaatan dari program penyuluhan ini adalah masyarakat atau pedagang pasar Blora dapat mengetahui dan memahami mengenai posisi dan kedudukan anggota sebagai pemilik maupun pengguna jasa dari koperasi
References
Damayanty, Prisila, and Tania Rambe Putri. 2020. “The Effect of Corporate Governance on Tax Avoidance by Company Size as the Moderating Variable.†ICoSMI 2020.
Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006. Pedoman Umum Good Corporate Governance. Jakarta.
Muh. Arief Efendi. 2016. The Power of Good Corporate Governance “Teori dan Implementasiâ€. Jakarta. Salemba Empat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1945 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Karya lengkap Bung Hatta “Gerakan Koperasi dan Perekonomian Rakyatâ€. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi, dan Sosial (LP3ES), 2018.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2009. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas publik (SAK ETAP). Jakarta : Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
www.depkop.go.id,2016
Copyright (c) 2021 Indra Setiawan, Jody Pangestu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.