MENANAMKAN NILAI-NILAI ANTIKORUPSI PADA SISWA SMA PUSAKA NUSANTARA 2 BEKASI MELALUI PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN ISLAMI
Abstract
Ditanamkannya pendidikan anti korupsi sejak dini kepada siswa di sekolah juga bertujuan agar peserta didik memiliki jiwa anti korupsi. Jiwa anti korupsi inilah yang akan menjadi benteng bagi mereka untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, jika mereka sudah dewasa kelak. Tujuan: Membentuk pelajar agar memiliki sikap dan kepribadian Islam yang kokoh. Memberikan bekal bagi siswa untuk mampu menghadapi tantangan dalam mengurangi dan menanggulangi bahaya korupsi Metode: Model/pendekatan pemecahan masalah yang kami lakukan dalam pengabdian masyarakat ini adalah berupa seminar. pada siswa SMA Pusaka Nusantara 2 Bekasi. Hasil: Pelajar SMA Pusaka Nusantara 2 Bekasi mendapatkan tambahan dan peningkatan wawasan keislaman. Dengan kegiatan PKM ini pelajar mendapat banyak sekali pengetahuan baru bagaimana membentuk sikap dan kepribadian Islam yang kokoh dan berkarakter. Pelajar menjadi tahu apa sesungguhnya korupsi itu dan bagaimana bisa menjangkiti diri mereka. Pelajar memiliki bekal penguatan mental yang baik untuk menghadapi berbagai bentuk yang akan mengarahkan siswa pada tindakan koruptif Kesimpulan: Pelajar memiliki bekal penguatan mental yang baik untuk menghadapi berbagai bentuk yang akan mengarahkan siswa pada tindakan koruptif.
References
Ambarwati, Harum, dkk.. 2014. Perilaku Korupsi Dini dan Pola Didik Anti Korupsi Dalam Keluarga: Studi Fenomenologi Pada Keluarga Di Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Jurnal Spirit Publik; 1907-0489: Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Armstrong, Gary & Philip Kotler with Mar O. Opresnik. 2017. Marketing: An Introduction. Thirteenth Edition. London: Pearson Education Limited.
Baudrillard, Jean.1998. The Consumer Society: Myths and Structures. London: Sage Publications.
Bagir, Haidar, Korupsi dari Perspektif Filsafat dan Etika Islam, dalam Nina Mariani Noor (Editor). 2015. Etika dan Religiusitas Anti-Korupsi Dari Konsep ke Praktek di Indonesia. Geneva: Globethics.net Hal. 26.
Berk, L. Child Development, Berlin: Pearson Education, Inc. 2003.
Budiman, H. 2002. Lubang Hitam Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius.
Chaney, David. 1996. Lifestyles. London: Routledge.
Fenny Felicia, Rianda Elvinawaty, dan Sri Hartini. 2014. Kecenderungan
pembelian kompulsif: peran perfeksionisme dan gaya hidup hedonic. Psikologia: Jurnal Pemikiran & Penelitian Psikologi. Vol. 9, No. 3,
Jafar, Iftitah, Korupsi dari Perspektif Filsafat dan Etika Islam, dalam Nina Mariani Noor (Editor). 2015. Etika dan Religiusitas Anti-Korupsi Dari Konsep ke Praktek di Indonesia. Geneva: Globethics.net Hal. 54.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. 2006.Tuhfatul Maudud Bi Akmamil Maulud, Bingkisan Kasih Untuk si Buah Hati, terjemahan Abu Umar Basyir al-Maedani, Solo: Pustaka Arafah.
Kunzmann,U., Stange, A. Jordan, J. 2005 Positive Affectivity and Lifestyle in Adulthood: Do You Do What You Feel?. Society of Personality and Social Psychology Vol 31,No 4:574-588.
Karundeng, August Corneles Tamawiwy, Korupsi dari Perspektif Filsafat dan Etika Islam, dalam Nina Mariani Noor (Editor). 2015. Etika dan Religiusitas Anti-Korupsi Dari Konsep ke Praktek di Indonesia. Geneva: Globethics.net Hal. 87.
Liska, Masisa. 2011. Konsumerisme Sebagai Faktor Penarik Terjadinya Fenomena Enjokousai Dalam Masyarakat Jepang Kontemporer. Skripsi. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Jepang- Universitas Indonesia.
Muchlas, Makmuri. 2005. Perilaku Organisasi, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Nabhani, Taqiyuddin. 2003. Al-Shakkhshiyah al-Islamiyah, Al Azhar Press
Ramdhani, N. 2008. Sikap dan Perilaku: Dinamika Psikologi mengenai perubahan sikap dan perilaku, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Robbins, Stephen P., Judge & Timothy A. 2008. Perilaku Organisasi, Buku 1, Jakarta: Salemba Empat.
Salam, B. 2002. Etika Sosial : Asas Moral dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
Solomon, Michael R. 2018. Consumer Behavior: Buying, Having, and Being. Twelfth Edition. London: Pearson Education Limited. hal. 104-105.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Copyright (c) 2023 Aris Fatoni, Afrida Sary Puspita, Aniza Octoviani, Titin Alfinatun, Muhamad Angsori Akbar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.